Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan pengangkatan seluruh tenaga pendidik di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mengakhiri ketimpangan status. Usulan tersebut disampaikan pada Senin (11/5/2026) sebagai tanggapan atas kebijakan penugasan guru non-ASN yang dinilai hanya menjadi solusi sementara.
Dilansir dari Detikcom, Lalu menekankan pentingnya penghapusan pengelompokan status guru atau kastanisasi yang selama ini menciptakan disparitas di dunia pendidikan. Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan satu status tunggal bagi seluruh guru nasional secara bertahap sesuai kriteria yang ditetapkan.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," kata Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Politikus PKB tersebut mendesak kolaborasi antarlembaga, termasuk Kemenpan RB dan BKN, untuk memastikan hak-hak guru honorer tetap terlindungi selama masa transisi. Ia menilai kepastian status sangat krusial bagi masa depan para pendidik di seluruh daerah.
"Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," ujarnya Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan audit menyeluruh terhadap jumlah kebutuhan guru di lapangan untuk menghindari kebijakan yang merugikan. Langkah ini dianggap perlu agar distribusi tenaga pendidik dan pengembangan kompetensi dapat berjalan lebih berkeadilan dan terukur secara nasional.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," ujarnya Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Menurutnya, sistem rekrutmen satu pintu melalui seleksi CPNS akan membuat manajemen pendidikan di Indonesia menjadi jauh lebih efektif. Integrasi status ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk menata tata kelola tenaga kependidikan yang lebih sehat.
"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," katanya Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberikan penjelasan mengenai regulasi masa tugas guru non-ASN yang akan berakhir pada 31 Desember 2026. Hal tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang ASN yang telah mengatur penghapusan istilah honorer.
"Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," kata Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Mendikdasmen menambahkan bahwa efektivitas penuh kebijakan ini baru akan terlaksana mulai tahun 2027 setelah melalui berbagai pertimbangan teknis. Penyesuaian ini merupakan konsekuensi hukum dari regulasi kepegawaian yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu," sambungnya Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terkait guru yang belum lolos seleksi, pemerintah menyediakan skema status ASN PPPK Paruh Waktu agar mereka tetap bisa menjalankan tugas mengajar. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah negeri.
"Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu," ucap Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·