Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan cerita di balik pengajuan izin lintas udara atau overflight access yang diminta Amerika Serikat (AS) untuk melintasi wilayah Indonesia.
Ia mengatakan pembahasan bermula dari pertemuan empat mata antara Sjafrie dan Menteri Perang AS di sela forum ASEAN Defence Ministers’ Meeting (ADMM) Plus tahun 2025, di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Jadi pada saat ketemu saya bilateral, dia bilang ‘Menteri Pertahanan Indonesia, kami dukung pembangunan kekuatan pertahanan di Indonesia,’” kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, pihak AS juga menyampaikan permintaan terkait kemungkinan melintas wilayah udara Indonesia untuk keperluan tertentu.
“‘Pak Menhan, boleh enggak Amerika itu melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak? Akan tetapi kami akan ikuti peraturan yang Anda keluarkan,’” ujarnya menirukan pernyataan tersebut.
Sjafrie mengaku tidak langsung memberikan jawaban dan memilih melaporkannya kepada Presiden Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi TNI.
“Jadi saya jawab Pak Menteri, walaupun ada harapan, tapi saya akan lapor kepada Presiden saya, karena dia adalah Panglima Tertinggi dari Tentara Nasional Indonesia,” ucap dia.
Lalu, Sjafrie menyebut dalam kesempatan itu Menteri Perang AS juga mengundangnya berkunjung ke Amerika Serikat pada 2026. Ia mengaku sempat terkejut karena pernah mendapat larangan masuk AS akibat latar belakang sebagai prajurit yang pernah bertugas di Timor Timur.
Namun, menurutnya, pejabat AS tersebut menegaskan bahwa pembatasan terhadap pasukan khusus sudah tidak berlaku lagi.
“Dia jawab tidak ada lagi ban-banan. Semua special forces akan kita berikan kesempatan yang sama dengan yang lain. Itu baru tersirat dia cerita sama saya tahun 2025,” tuturnya.
Ia menjelaskan pembicaraan kemudian berlanjut pada Februari 2026 ketika AS mengirim special assistant membawa surat dan usulan pembahasan kemungkinan overflight access.
Sjafrie mengatakan hasil pembahasan itu kemudian dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani saat dirinya berkunjung ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.
“Letter of Intent itu yang pertama adalah menghormati integritas dan kedaulatan teritorial. Yang kedua, diperlukan mekanisme dan standing operating procedures kalau kita setuju. Dan konsisten dengan hukum dari masing-masing negara,” kata dia.
Sjafrie memastikan tidak ada komitmen mengikat dalam kesepakatan tersebut.
“Ini adalah Letter of Intent. Bukan Letter of Commitment. Jadi kami tidak bikin komitmen apa-apa dengan Amerika Serikat dalam hal udara. Tidak. Kami mempertahankan konstitusi dan kami mempertahankan kita punya kepentingan nasional,” ujar dia.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·