Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kasus meninggalnya dokter dalam program internship tak boleh kembali terjadi. Hal itu disampaikan menyusul wafatnya drMyta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif, Jambi.
"Saya melihat dalam tahun ini saja sudah ada empat dokter spesialis yang wafat," beber Menkes saat kunjungan di Jambi, Rabu (6/5/2026).
"Dan satu dokter internship yang wafat dan saya sangat merasa sedih, berduka cita," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai program internship yang telah berjalan sekitar satu dekade perlu dievaluasi secara menyeluruh. Sebab, selama kurang lebih 10 tahun berjalan, belum ada peninjauan besar terhadap sistem yang diterapkan.
Salah satu fokus pembenahan yang disorot Kementerian Kesehatan adalah soal pengaturan jam kerja peserta internship.
"Jam kerja itu adalah 40 jam seminggu," kata Menkes.
"Dan kita jelaskan 8 jam per hari," sambungnya.
Ia juga menegaskan jam kerja tidak boleh dipadatkan hanya dalam beberapa hari.
"Jadi nggak boleh dipadatkan 40 jam itu selesai misalnya dalam waktu 2 hari," tegas Menjes.
Selain soal jam kerja, Menkes menyebut peserta internship bukan tenaga pengganti dokter di fasilitas kesehatan.
"Tidak boleh mereka masuk sebagai dokter pengganti," tegasnya.
"Dan itu juga akan kita larang," lanjut Budi.
Ia mengatakan program internship semestinya berfokus pada proses belajar dan peningkatan kompetensi peserta, termasuk dengan pendampingan yang memadai selama bertugas.
Kemenkes juga bakal mengevaluasi aspek kesejahteraan peserta internship. Sejumlah poin yang dibahas antara lain bantuan hidup, tunjangan, hingga hak cuti.
Menkes mengatakan bantuan hidup bagi peserta berpotensi dinaikkan, terutama untuk penempatan di daerah.
Selain itu, tunjangan antar wahana juga akan diseragamkan.
Soal cuti, pemerintah berencana menambah jatah libur peserta internship dari empat hari menjadi 10 hari.
"Semua wahana itu harus memberikan minimal tunjangan khusus," kata Menkes.
"Dan juga jasa pelayanannya," imbuhnya.
Terkait durasi program, Budi menegaskan internship tetap mengacu pada pemenuhan jumlah kasus medis yang harus ditangani peserta.
"Tidak ada prolong atau perpanjangan," jelasnya.
"Yang penting catatan kita adalah harus ada jumlah kasus tertentu yang mereka penuhi. Agar patient safety-nya bisa tercapai," tutupnya.
Simak Video "Video: Kemenkes Ungkap Kronologi Kematian Dokter Internship Akibat Campak"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·