Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan rencana perubahan usia pensiun dalam RUU Polri tidak berkaitan dengan upaya memperpanjang masa jabatan Kapolri. RUU Polri akan dibahas setelah Komisi III membentuk Panja bersama pemerintah.
“Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu, itu sampai dengan 60 tahun. Ya kan. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang (masa jabatan Kapolri) atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat,” kata Supratman di kompleks DPR, Senin (25/5).
“Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” tambahnya.
Menurut Supratman, keputusan perpanjangan masa dinas nantinya tetap bergantung pada kebutuhan negara dan penilaian presiden terhadap pejabat terkait.
“Tetapi siapa tahu presiden siapa pun presidennya kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus 3 tahun tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang,” tuturnya.
Namun, ia menegaskan skema tersebut masih berupa draf dan belum diputuskan pemerintah.
“Tapi itu kan draf belum kita putuskan di pemerintah,” kata Supratman.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menjelaskan alasan pemerintah mempertimbangkan perubahan usia pensiun anggota Polri. Ia menyebut perubahan itu berkaitan dengan aspek keadilan dan meningkatnya angka harapan hidup.
“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ucap dia.
Ia menambahkan sejumlah profesi aparatur negara lain juga telah mengalami penyesuaian usia pensiun.
“Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan,” ujar Supratman.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·