Menteri HAM: Kritik Feri Amsari tak perlu dipolisikan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, terkait kritik atas kebijakan swasembada pangan pemerintah tidak perlu dilakukan.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak yang berwenang.

Pigai menegaskan kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.

Pernyataan tersebut juga disampaikan Pigai merespons laporan polisi terhadap pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia menilai kritik yang disampaikan keduanya masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.

Baca juga: LBH Tani laporkan pakar hukum ke Polda Metro soal swasembada pangan

Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjut dia, masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

Pigai juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Ia menilai Indonesia berada dalam fase demokrasi yang semakin matang sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.

Baca juga: Mentan ungkap sembilan strategi pemerintah wujudkan swasembada pangan

Ia menduga pelaporan terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan justru berpotensi dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah.

“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan.

Tim Advokasi LBH Tani Nusantara Itho Simamora menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha.

“Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).

Baca juga: Direktur Pengadaan Perum Bulog minta petani pertahankan kualitas gabah

Baca juga: Wamentan nilai bongkar ratoon strategi pacu produksi gula nasional

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.