Menteri Imipas: Overkapasitas Lapas-Rutan Capai 85 Persen

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara masih mengalami kelebihan muatan atau overcapacity.

Agus mengatakan selama puluhan tahun sistem hukum Indonesia terjebak dalam pendekatan retributif. Menurut dia, pendekatan itu menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan penghuni di lapas dan rutan di Indonesia. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Total warga binaan pemasyarakatan per 30 April 2026 adalah 271.602 orang. “Saat ini lapas dan rutan mengalami over-kapasitas sebesar 85 persen dari jumlah total,” ujarnya dalam acara Seminar Nasional Pemasyarakatan secara daring pada Rabu, 6 Mei 2026. 

Secara rinci, warga binaan pemasyarakatan itu merupakan 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan. Selain itu, 53 persen atau 146.376 di antaranya terjerat tindak pidana narkotika. 

Menurut Agus, data tersebut bukan hanya menunjukkan krisis overcapacity. Tetapi, menjadi bukti bahwa ada yang salah dari sistem hukum dalam merespons kejahatan. “Apalagi terjadi peningkatan jumlah residivis yang masuk kembali,” tuturnya. Hal itu, kata Agus, menandakan inefektivitas dalam proses pembinaan yang selama ini berjalan. 

Menghadapi anomali tersebut, dia menyoroti asas ultimum remedium. Artinya, penjara harus menjadi solusi terakhir, bukan pilihan pertama. 

Agus mengatakan, negara modern tidak diukur dari seberapa banyak ia memenjarakan warganya. “Melainkan dari kemampuannya memulihkan keadaan dan kerugian akibat kejahatan dan mengembalikan para pelaku ke jalan yang benar,” ujarnya. 

Menurut Agus, jika semua persoalan sosial diselesaikan dengan cara memenjarakan orang, yang tercipta hanyalah budaya punitif yang tidak memulihkan. Selain itu, menimbulkan siklus residivisme yang tidak berujung.

Dia menuturkan, pembaharuan hukum pidana nasional tidak akan lengkap apabila hanya berhenti pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

“Pembaharuan ini harus dilanjutkan pada sistem pidana yang manusiawi, akuntabel, korektif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial,” ujar Agus. Ia pun menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut dia, wet tersebut memiliki kedudukan penting. Undang-Undang Pemasyarakatan bukan hanya pelengkap KUHP dan KUHAP, kata Agus, melainkan jembatan yang menghubungkan norma pemidanaan dengan praktik pemulihan sosial

“Undang-Undang Pemasyarakatan memastikan bagaimana pidana dilaksanakan dengan tetap menghormati martabat manusia, melindungi hak, membina, membimbing dan menyiapkan reintegrasi sosial,” ujarnya.