Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan pekerja sektor informal dan pelaku UMKM harus difasilitasi agar bisa memiliki rumah.
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden, bahwa negara harus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap.
“Inilah yang menjadi arahan Presiden, bahwa kepemilikan rumah tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan gaji tetap. Masyarakat dengan penghasilan non fixed income, seperti pelaku UMKM dan pekerja sektor informal, juga harus difasilitasi agar dapat memiliki rumah melalui skema pembiayaan yang inklusif,” ujar Maruarar atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dirinya juga menekankan pentingnya lokasi hunian yang terjangkau dan dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah dan pusat aktivitas ekonomi.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa kemudahan akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi prioritas pemerintah saat ini.permintaan untuk segmen pekerja informal.
Baca juga: Maruarar: Program renovasi 21.000 rumah di Papua dimulai Mei 2026
Baca juga: PKP, Tapera dan tokoh muda latih pemuda Papua jadi pengusaha properti
Menurut Menteri PKP, kemudahan tersebut terlihat dari skema pembiayaan yang sangat terjangkau, sehingga memungkinkan berbagai profesi mulai dari tenaga kependidikan, asisten rumah tangga (ART), hingga pedagang kecil untuk memiliki rumah.
Maruarar mengapresiasi keberhasilan program subsidi yang mampu menjangkau lapisan masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses perbankan.
Dirinya mengatakan Kredit Program Perumahan (KPP) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan.
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.
Melalui program ini, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan dan tenor panjang.
Sementara itu, Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri (Permen) PKP No. 13 Tahun 2025.
KPP merupakan Kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Baca juga: PKP berkoordinasi dengan BPK, pastikan program perumahan tepat sasaran
Baca juga: Maruarar tekankan pemberdayaan UMKM di lokasi penataan kawasan kumuh
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·