Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di Kota Yogyakarta pada Selasa, 28 April 2026. Penegasan hukum secara transparan dan adil menjadi tuntutan utama dalam menangani insiden tersebut.
Kementerian PPPA, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, menyatakan dukungan penuh bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terus diperkuat guna menjamin keselamatan korban di masa mendatang.
"Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," ujar Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi.
Arifah menjelaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan pada lembaga pengasuhan anak. Pihaknya berkomitmen mengawal pemulihan psikososial para korban dan keluarga secara berkelanjutan agar proses rehabilitasi berjalan optimal.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," kata Arifah Choiri Fauzi.
Kementerian PPPA juga menyoroti aspek hak ibu bekerja yang harus selaras dengan kualitas pengasuhan anak. Kehadiran layanan daycare yang aman dipandang sebagai elemen krusial bagi produktivitas orang tua sekaligus perlindungan hak-hak dasar anak.
"Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas," ujar Arifah Choiri Fauzi.
Pemerintah saat ini mengandalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai fondasi dukungan menyeluruh. Namun, pertumbuhan jumlah daycare belum sepenuhnya diikuti oleh standarisasi kualitas pelayanan yang memadai di lapangan.
| Belum Memiliki Izin/Legalitas | 44% |
| Memiliki Izin Operasional | 30,7% |
| Memiliki Tanda Daftar | 12% |
| Berbadan Hukum | 13,3% |
| Belum Memiliki SOP | 20% |
| SDM Belum Tersertifikasi | 66,7% |
Data tersebut menunjukkan kesenjangan besar antara kebutuhan layanan dengan jaminan pemenuhan hak anak. Oleh karena itu, pemerintah mendorong standarisasi melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai regulasi yang berlaku.
"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi kualitas yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024," jelas Arifah Choiri Fauzi.
Menteri PPPA menekankan pentingnya kode etik perlindungan anak (child safeguarding) bagi seluruh pengelola lembaga. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penelantaran, eksploitasi, maupun perlakuan salah lainnya terhadap anak selama berada di tempat penitipan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·