Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dipastikan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, meskipun dirinya belum memberikan tanggal pasti peluncurannya.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini awalnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Namun, implementasinya tertunda dan saat ini draf aturan tersebut sudah berada di meja Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
"DHE sudah di kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan, nggak lama lagi mungkin," ujar Purbaya di Gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dalam keterangannya, Purbaya memberikan bocoran bahwa aturan baru ini akan memuat poin-poin spesifik mengenai pengecualian. Pengecualian tersebut berlaku untuk sejumlah komoditas tertentu serta negara-negara mitra.
Meski demikian, rincian mengenai daftar negara atau jenis komoditas yang mendapat pengecualian tersebut masih dirahasiakan. Hal ini akan diungkapkan secara detail saat aturan resmi telah dipublikasikan ke publik.
"Setahu saya sih ada negara yang dikecualikan. Nanti kasih lihat kalau begitu keluar deh," kata Purbaya.
Keterlambatan rilis kebijakan ini disebabkan oleh adanya proses revisi pada draf awal. Langkah perbaikan tersebut diambil guna mengakomodasi permohonan pengecualian dari berbagai pihak yang dinilai relevan dengan kondisi lapangan.
Presiden sendiri telah menyetujui revisi kecil tersebut karena permintaan pengecualian dianggap masuk akal. Tanpa penyesuaian tersebut, aturan dikhawatirkan tidak sejalan dengan tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah.
"Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Kebijakan DHE SDA memiliki fokus utama untuk menjaga agar devisa hasil ekspor tetap tersimpan di dalam negeri. Fokus ini terutama menyasar sektor-sektor yang mengeksploitasi sumber daya alam domestik dan menggunakan pembiayaan perbankan nasional.
Purbaya menyoroti fenomena selama ini di mana keuntungan dari pengelolaan kekayaan alam Indonesia justru disimpan di luar negeri. Praktik tersebut dianggap merugikan stabilitas ekonomi domestik yang seharusnya didukung oleh aliran modal tersebut.
"Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik yang pinjem pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri," tutur Purbaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·