Pemerintah Lanjutkan Penagihan Utang BLBI Meski Satgas Telah Berakhir

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan proses penagihan utang eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlanjut di Jakarta Selatan pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini diambil guna mengejar pengembalian aset negara meski masa tugas Satgas BLBI telah resmi berakhir sejak Desember 2024.

Pemerintah kini sedang menyusun mekanisme lanjutan untuk memastikan kewajiban para obligor dan debitur tetap tertagih secara tertib. Dilansir dari Money, upaya merapikan prosedur ini dilakukan agar penanganan piutang negara tidak terhenti pasca-pembubaran satuan tugas tersebut.

"Jadi udah gak ada, ini saya mau rapihin, dalam waktu dekat kan, jadi kalau didiskusikan nanti ganti lagi, tapi saya gak mau cuma noise tapi ga ada duitnya," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penegasan tersebut muncul merespons laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan bahwa penagihan piutang eks-BLBI belum tuntas. Berdasarkan data per 30 Juni 2025, nilai piutang yang masih tertunggak mencapai Rp 211,02 triliun dengan melibatkan 25.306 debitur.

BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025 menilai pengurusan piutang oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum berjalan efektif. Laporan tersebut menyoroti adanya kendala koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung dalam melacak alamat debitur serta menyita jaminan.

Selain masalah koordinasi, auditor negara juga memperingatkan risiko hukum terkait skema keringanan utang yang diterapkan pemerintah. Atas dasar temuan tersebut, BPK merekomendasikan penguatan koordinasi antarinstansi untuk mempercepat pemulihan aset negara yang terhambat proses birokrasi dan pencegahan luar negeri.