Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyediaan kerja layak bagi pekerja domestik kini menjadi kebutuhan mendesak setelah DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026).
Pengesahan payung hukum ini diputuskan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Langkah legislatif ini diambil sebagai bentuk penguatan hak asasi manusia bagi para pekerja domestik.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup perlindungan komprehensif mulai dari upah hingga keselamatan kerja. Menurutnya, standar kerja layak bagi PRT mencakup jaminan waktu istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari tindak kekerasan.
"Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi PRT merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah menyatakan perlindungan ini juga mencakup pencegahan diskriminasi dan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Fokus utama aturan ini adalah memastikan adanya jaminan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat perhatian dari akademisi terkait kecepatan proses legislasinya. Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi, memberikan catatan kritis terhadap dinamika pengesahan regulasi tersebut.
"Meski setuju, Pakar Ketenagakerjaan UGM Tadjudin Effendi melihat jika prosesnya terlalu cepat," tulis laporan detikSore dalam diskusi terkait ganjalan aturan baru tersebut.
Hingga saat ini, diskusi mengenai implementasi aturan baru tersebut masih terus bergulir di kalangan pakar. Pemerintah diharapkan segera menyiapkan aturan turunan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja di lapangan tetap terjaga.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·