Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mendekatkan layanan untuk masyarakat perbatasan guna mempermudah layanan keimigrasian kepada warga di Maluku Barat Daya (MBD).
“Setelah koordinasi dengan Komisi I DPRD MBD, kami merancang pembentukan desa binaan imigrasi sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan MBD,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Imigrasi Maluku Jose Rizal di Ambon, Selasa.
Ia menjelaskan, desa binaan imigrasi akan difokuskan sebagai pusat layanan informasi, edukasi, serta pendampingan administrasi keimigrasian di tingkat desa, sehingga masyarakat di wilayah kepulauan tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor imigrasi.
Menurutnya, dalam pertemuan bersama DPRD MBD teridentifikasi sejumlah tantangan utama di lapangan, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, kekurangan sumber daya manusia (SDM), serta belum optimal fungsi Terminal Khusus (Tersus) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pulau Moa dan Pulau Lirang.
Sebagai langkah konkret, selain pembentukan desa binaan, pihaknya juga mendorong implementasi program Easy Passport untuk mempercepat dan mempermudah layanan penerbitan paspor bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Baca juga: Legislator: Pengawasan imigrasi di perbatasan perlu perhatian serius
“Keterbatasan fasilitas operasional di wilayah perbatasan menjadi tantangan serius, mengingat posisi strategis MBD yang berbatasan langsung dengan negara lain,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD MBD Johand A. Mose menyatakan dukungan terhadap penguatan layanan keimigrasian, termasuk mendorong kesepakatan antara Imigrasi dan Pemerintah Daerah MBD dalam penguatan operasional Tersus TPI.
Ia juga mengusulkan agar layanan pencetakan paspor dapat dihadirkan langsung di MBD untuk mengurangi beban biaya dan waktu masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian.
Selain itu, pembentukan Pos Lintas Batas di Pulau Lirang juga menjadi perhatian dalam pembahasan.
Fasilitas tersebut dinilai penting untuk mengatur mobilitas warga perbatasan secara lebih sederhana dan efektif.
Baca juga: Anggota DPR dorong tunjangan bagi petugas Imigrasi di perbatasan
Dengan adanya Pos Lintas Batas, masyarakat nantinya dapat menggunakan sarana itu sesuai ketentuan tanpa harus memiliki paspor dalam aktivitas lintas batas tertentu.
Sinergi lintas instansi serta dukungan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan adaptif di wilayah perbatasan Maluku.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·