ANTARA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Menanggapi putusan tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana pemerintah. OIKN menyebut proses pemindahan ibu kota akan berlaku efektif setelah diterbitkannya keputusan presiden.
(Hanifan Ma'ruf/Denno Ramdha Asmara/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·