Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait syarat jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Jakarta pada Selasa, 29 April 2026. Putusan ini mengubah ketentuan kewajiban melepaskan jabatan lama menjadi cukup berstatus nonaktif selama masa tugas di lembaga antirasuah.
Perkara nomor 70/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti yang menguji Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Para pemohon menilai aturan sebelumnya yang mewajibkan pelepasan jabatan secara permanen bersifat multitafsir dan berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
Hakim MK Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen non-struktural yang masa jabatannya dibatasi oleh periodisasi tertentu. Perbedaan karakteristik ini membuat mekanisme pemberhentian sementara atau nonaktif dinilai lebih proporsional bagi pejabat yang berasal dari instansi lain.
"Jika formulasi yang dimohonkan para pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana yang dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar berbagai peraturan perundang-undangan," papar Guntur Hamzah, Hakim MK.
Mahkamah juga merujuk pada sistem hukum yang sudah mengatur pencegahan rangkap jabatan, seperti pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guntur Hamzah menambahkan bahwa aturan mengenai pengunduran diri atau pensiun bagi anggota Polri tetap berlaku jika jabatan yang diisi tidak berkaitan dengan tugas asalnya.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas," kata Guntur Hamzah, Hakim MK.
Penetapan status nonaktif ini memastikan pimpinan KPK tidak menjalankan fungsi, kewenangan, maupun hak administratif dari instansi asalnya. MK memandang langkah ini sebagai solusi yang memberikan kepastian hukum bagi pimpinan yang direkrut dari berbagai latar belakang institusi.
"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata nonaktif menjadi lebih tepat, konkret, dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing. In casu misalnya pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota Polri," urai Guntur Hamzah, Hakim MK.
Selanjutnya, hakim menegaskan kembali bahwa penggunaan kata nonaktif lebih konkret dalam menjamin integritas pimpinan tanpa harus memutus hubungan dengan instansi asal secara permanen. Hal ini dianggap tetap menjaga prinsip profesionalitas pimpinan lembaga selama menjabat.
"Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata "nonaktif" menjadi lebih tepat, konkret dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum masing-masing. In casu misalnya pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri atau pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan rangkap jabatan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum," imbuh Guntur Hamzah, Hakim MK.
Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa frasa "melepaskan" dan "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 UU KPK dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai status nonaktif agar sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata melepaskan dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai nonaktif dari," tegas Suhartoyo, Ketua MK.
Pernyataan tersebut diikuti dengan pembacaan poin amar putusan berikutnya yang menyasar harmonisasi aturan administratif bagi pimpinan KPK. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan pemaknaan hukum pada setiap poin persyaratan jabatan dalam beleid tersebut.
"Mengadili, mengabulkan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata "melepaskan" dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari"," ucap Suhartoyo, Ketua MK.
Melalui putusan ini, MK memastikan bahwa setiap pimpinan KPK wajib menanggalkan seluruh wewenang dari jabatan lama mereka tanpa perlu kehilangan status kepegawaian asalnya secara permanen. Dilansir dari goriau.com dan asatunews.co.id, keputusan ini berlaku sejak diketuk oleh majelis hakim.
"Menyatakan frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komis Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari"," tegas Suhartoyo, Ketua MK.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·