MKH berhentikan Hakim IWS dengan hak pensiun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas hakim Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan memperoleh hak pensiun kepada IWS, hakim di Pengadilan Negeri Cilacap.

“Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sidang MKH yang digelar di Gedung MA Selasa (9/6), dipimpin oleh Hamdi sebagai ketua, dengan anggota MKH dari MA yakni Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono. Sedangkan KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Williem Saija, dan Anita Kadir.

Sanksi terhadap IWS lebih ringan dari permintaan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merekomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dalam sidang MKH setelah diperiksa Bawas MA.

MKH menghubungkan dengan kasus sebelumnya (Hakim ASS), tidak ditemukan pula hal baru yang dapat meringankan tuntutan kepada IWS.

Sementara untuk hal yang meringankan adalah IWS memiliki tanggungan keluarga dengan istri yang tidak bekerja, telah mengabdi selama 33 tahun sebagai hakim, sehingga status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih dapat dipertahankan.

“Memutuskan, satu, menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian. Dua, memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas MA terhadap terlapor IWS menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Hamdi.

Terlapor Hakim IWS yang sebelum disidang, diperbantukan sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada tahun 2023 saat bertugas di PN Cilacap menerima uang sejumlah Rp15 juta dari advokat dalam perkara yang ditangani olehnya sebagai hakim pengganti.

IWS juga berusaha mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, yaitu Hakim ASS yang telah diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada Sidang MKH pada 26 Mei 2026.

Selain itu, IWS juga berjanji membantu penanganan perkara dengan meminta dan meminjam sejumlah kepada advokat di Cilacap.

Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Bawas MA terungkap bahwa IWS juga melakukan perbuatan asusila yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang hakim karena merendahkan martabat hakim.

Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, dalam pengakuannya, IWS telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.

IWS juga tidak membantah telah berusaha mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan Hakim ASS karena alasan pertemanan. Namun, sesampainya di rumah dinas ASS, suami ASS juga mengusir IWS. IWS mengaku khilaf dan perbuatan tersebut baru sekali itu dilakukan.

IWS mengakui hanya pernah meminjam uang Rp2-3 juta kepada salah satu advokat dengan alasan uang tersebut digunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit. Namun, IWS menegaskan utang tersebut telah dilunasi.

Terkait menjanjikan penanganan perkara kepada para advokat dengan meminta uang, IWS mengaku bahwa hal itu hanya merupakan candaan semata dan tidak pernah terjadi.

“Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya,” ujar IWS menutup pembelaannya.

Baca juga: Ombudsman: Sinergi dengan MA perkuat pengawasan sektor peradilan

Baca juga: KY loloskan 36 calon hakim agung ke tahap seleksi kesehatan

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.