Polisi mengungkap modus yang digunakan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Asyhari, dalam melakukan dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Aksi bejatnya itu diawali dengan berpura-pura minta dipijat.
"Pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat, masuk ke kamar korban," Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam jumpa pers, Kamis (7/5).
Di dalam kamar, Asyhari mulai melancarkan aksi bejatnya. Dia malah meminta santriwatinya untuk melepas pakaian.
"Kemudian, korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, mencium, kemudian memegang alat vital. Kemudian, korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," beber dia.
Menurut Jaka, pelaku sudah menjalankan aksinya berulang kali kepada satu orang santriwati.
"Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda," ungkap Jaka.
Korban Didoktrin
Dari hasil penyidikan, Jaka menjelaskan, Asyhari melancarkan aksinya dengan mendoktrin para santriwati tersebut.
"Bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. ini doktrin yang disampaikan oleh guru pada korban," ujar dia.
Hingga saat ini, polisi menemukan ada 5 santriwati yang menjadi korban. Namun, tak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
Atas perbuatannya, Asyhari kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 UU TPKS subsider Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·