Penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI) bersama sejumlah aktivis kemanusiaan dalam misi bantuan menuju Gaza memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sikap tegas tersebut disampaikan melalui taujihat resmi, seperti diberitakan oleh Cahaya, dalam agenda konsolidasi bersama organisasi masyarakat Islam dan lembaga filantropi di Jakarta.
Tindakan militer melakukan penyergapan terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
MUI mendesak Pemerintah Israel segera membebaskan sembilan WNI dan seluruh aktivis lain yang ditahan paksa saat berada di kapal kemanusiaan dalam Global Sumud Flotilla di perairan internasional.
Tuntutan tersebut secara resmi tertuang dalam Taujihat MUI Nomor: Kep-52/DP-MUI/V/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf membacakan langsung taujihat itu di Kantor MUI, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Melalui taujihat tersebut, pihak MUI mengutuk keras aksi penyergapan sekaligus penahanan kapal sipil pengangkut bantuan untuk warga Gaza oleh militer Israel.
"Menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemানুsian," katanya.
Keselamatan para aktivis kemanusiaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Israel mengingat penahanan dilakukan saat misi berlangsung di wilayah perairan internasional.
Dukungan Diplomasi dan Pengadilan Internasional
MUI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Indonesia yang mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta negara sahabat untuk mengawal pembebasan para WNI.
Beberapa negara sahabat yang ikut disebut dalam upaya pengawalan ini antara lain Mesir, Yordania, dan Turki.
Langkah diplomasi internasional dinilai sangat krusial guna menjamin keselamatan seluruh aktivis kemanusiaan dan sembilan WNI yang sedang ditahan.
Selain mendesak pembebasan, MUI meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama Mahkamah Internasional mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh tentara Israel.
Kasus penahanan paksa ini didorong untuk dibawa ke pengadilan internasional, termasuk The International Criminal Court (ICC) dan The International Court of Justice (ICJ).
Umat Islam dan masyarakat dunia juga diajak untuk terus membangun solidaritas melalui dukungan filantropi serta mendesak penghentian blokade di Gaza.
"Mari kita mendoakan semoga sembilan WNI tersebut dalam keadaan selamat dan segera dapat kembali ke tanah air dengan selamat sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga," demikian Erick Yusuf.
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·