KOMPAS.com-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Respons ini muncul setelah muncul dugaan bahwa proses penguburan ikan sapu-sapu dilakukan saat ikan masih dalam kondisi hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menilai metode tersebut bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Meski demikian, MUI tetap mengakui bahwa kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik dari sisi lingkungan.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa penguburan ikan dalam keadaan hidup melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).
Ia menilai cara tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.
Kebijakan dinilai bermanfaat untuk lingkungan
MUI menyatakan kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco memiliki nilai kemaslahatan.
Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan.
Ikan sapu-sapu diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026),
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mendukung prinsip hifẓ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup.
Upaya pengendalian dilakukan untuk menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.
Metode dinilai tidak sesuai prinsip ihsan
Di sisi lain, MUI menilai metode penguburan ikan dalam kondisi hidup menimbulkan persoalan dari perspektif syariah.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa membunuh hewan diperbolehkan jika terdapat maslahat, namun harus dilakukan dengan cara yang baik.
Metode mengubur hidup-hidup dinilai termasuk memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ...
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik...” (HR Muslim, no 1955)
Perspektif kesejahteraan hewan
MUI juga menyoroti aspek etika kesejahteraan hewan dalam praktik tersebut.
Penguburan ikan dalam keadaan hidup dinilai tidak manusiawi karena tidak meminimalkan penderitaan hewan.
Prinsip kesejahteraan hewan menekankan pentingnya mengurangi rasa sakit dan penderitaan selama proses penanganan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata Kiai Miftah.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·