Nadiem Kecewa Tuntutan Jaksa: Total 27 Tahun, Lebih Besar dari Kriminal Lain

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluapkan kekecewaan usai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Dia dituntut pidana penjara 18 tahun dan membayar uang pengganti total Rp 5,6 triliun atau 9 tahun penjara.

"Pertama, ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” ujar Nadiem kepada awak media usai sidang tuntutan.

Nadiem juga mengaku sangat terpukul, terutama setelah melihat mantan staf khususnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara pada hari sebelumnya.

“Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya mulai dari keputusan kemarin terhadap Ibam, keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal," ujar Nadiem.

Selain itu, Nadiem menyoroti total masa hukuman yang harus ia jalani jika tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

Secara efektif, ia menghitung tuntutan tersebut mencapai hampir tiga dekade, sebuah angka yang menurutnya melampaui kejahatan luar biasa lainnya.

"Rekor lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18+9 ya, +9 itu uang pengganti, dan uang pengganti," ucap Nadiem.

Nadiem juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa, mengingat selama proses persidangan ia meyakini tidak ada bukti aliran dana maupun kesalahan administrasi yang terbukti secara materiil.

"Saya dituntut kejaksaan 27 tahun untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui," lanjut Nadiem.

Senada dengan Nadiem, tim kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak profesional dan mengabaikan fakta umum terkait kenaikan harta yang berasal dari pergerakan saham di bursa, bukan dari hasil korupsi.

"Peningkatan harga saham karena adanya perubahan harga saham di bursa itu adalah peningkatan kekayaan karena kenaikan harga saham, bukan dari hasil korupsi. Rasanya anak sekolah SMA sekarang sudah mengetahui itu. Hal-hal seperti ini sangat membahayakan proses penegakan hukum," ujar Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem.

Zahid Mushafi, bagian dari penasihat hukum Nadiem, juga menegaskan tidak adanya hubungan bisnis yang melanggar hukum antara Nadiem dengan pihak Google dalam proyek pengadaan tersebut.

"Google tidak pernah jualan Chromebook. Ini fakta penting. Terlebih lagi diakui dalam persidangan vendor, reseller, dan juga prinsipal ini tidak ada transaksi atau pemberian terhadap Pak Nadiem. Ini logika bisnis yang sangat fatal yang tidak tertuang dalam poin tuntutan," tambah Zahid.