Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Nadiem hadir dengan mengenakan gelang detektor di kakinya sebagai penanda status tahanan rumah.

Dilansir dari Detikcom, Nadiem tiba di gedung pengadilan pada siang hari untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Ia mengonfirmasi bahwa alat pelacak tersebut masih terpasang erat di bagian kakinya selama proses hukum berlangsung.

"Iya (masih pakai gelang detektor), nggak bisa dilepas ini," kata Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Terdakwa menjelaskan bahwa penggunaan gelang tersebut berkaitan erat dengan pembatasan ruang geraknya. Sebagai tahanan rumah, Nadiem dilarang meninggalkan kediamannya kecuali untuk keperluan yang telah ditentukan oleh otoritas hukum.

"Nggak boleh. Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit," ujarnya.

Menghadapi agenda tuntutan kali ini, mantan petinggi perusahaan teknologi itu mengaku telah menyiapkan kondisi psikisnya. Ia menyatakan bahwa seluruh bukti dan fakta selama persidangan telah dipaparkan secara gamblang di hadapan majelis hakim.

"Saya mempersiapkan saja secara mental ya. Saya pun tidak mengetahui apa lagi yang bisa saya buktikan, sudah sangat jelas ya semua fakta persidangan. Jadi hari ini ya saya mendengar saja versi daripada Kejaksaan, dan apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan sama sekali, diabaikan gitu fakta persidangannya," kata Nadiem.

Nadiem juga menyampaikan harapannya agar jaksa memberikan tuntutan bebas. Ia meyakini bahwa hasil akhir dari penyusunan tuntutan seharusnya berpijak pada fakta-fakta yang muncul sepanjang pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan.

"Tentu yang diharapkan tuntutan bebas. Karena dari fakta persidangan ya memang seharusnya ini mengikuti fakta persidangan. Ya kita lihat nanti, apakah fakta persidangan ada artinya dalam penyusunan tuntutan atau tidak," tambahnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa merinci kerugian berasal dari selisih harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.

Selain Nadiem, kasus ini menjerat tiga terdakwa lain yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Ketiganya merupakan mantan pejabat dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan tahun 2020-2021 tersebut.