Nadiem Makarim Mengaku Tidak Ingat Besaran Gaji Selama Jadi Menteri

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengaku tidak mengingat nominal gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin.

Pengakuan tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022. Nadiem menyatakan bahwa fokus utamanya selama menjabat bukanlah pada penghasilan bulanan sebagai pejabat negara.

"Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus," ujarnya Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek.

Pria yang juga pendiri perusahaan teknologi ini menjelaskan bahwa satu-satunya sumber pendapatan yang ia miliki selama masa jabatan tersebut berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Di luar aset tersebut, ia menegaskan tidak memiliki pemasukan lain.

Berdasarkan laporan Republika, Nadiem didakwa terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terbagi atas program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp621,39 miliar.

Jaksa mendakwa korupsi ini dilakukan melalui proses pengadaan sarana teknologi informasi yang menyimpang dari prinsip pengadaan barang dan jasa. Nadiem diduga menjalankan aksi tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Dalam rincian dakwaan, Nadiem disebut menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut diduga bersumber dari investasi Google ke perusahaan tersebut yang mencapai 786,99 juta dolar AS.

Lonjakan kekayaan Nadiem juga terekam dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Atas dugaan tindak pidana ini, ia terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.