Nadiem Makarim Merasa Dizalimi, Sebut Tuntutan 27 Tahun Tak Masuk Akal

Sedang Trending 39 menit yang lalu

PROKALTENG.CO  – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengaku kecewa berat usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal karena jika digabung dengan hukuman subsider, total ancaman pidana terhadap dirinya mencapai 27 tahun penjara.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/5).

Nadiem juga merasa kecewa atas tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara. Menurutnya, jika digabungkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 27 tahun.

“Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” cetusnya.

Nadiem menegaskan tuntutan 27 tahun penjara itu melebihi pelaku kriminal seperti pembunuh dan teroris. Padahal, ia mengklaim tidak ada kesalahan administratif dalam pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujarnya.

Nadiem menyebut, tuntutan yang sangat besar itu menjadi dasar bahwa dirinya tidak bersalah dalam pengadaan chromebook. Ia menegaskan, Jaksa khawatir dirinya divonis bebas dari kasus chromebook.

Electronic money exchangers listing

“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kuringan penjara selama 9 tahun.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jpc)

PROKALTENG.CO  – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengaku kecewa berat usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal karena jika digabung dengan hukuman subsider, total ancaman pidana terhadap dirinya mencapai 27 tahun penjara.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/5).

Nadiem juga merasa kecewa atas tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, jika ditotal senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara. Menurutnya, jika digabungkan hukuman pidana penjara terhadapnya selama 27 tahun.

Electronic money exchangers listing

“Uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa bayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” cetusnya.

Nadiem menegaskan tuntutan 27 tahun penjara itu melebihi pelaku kriminal seperti pembunuh dan teroris. Padahal, ia mengklaim tidak ada kesalahan administratif dalam pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujarnya.

Nadiem menyebut, tuntutan yang sangat besar itu menjadi dasar bahwa dirinya tidak bersalah dalam pengadaan chromebook. Ia menegaskan, Jaksa khawatir dirinya divonis bebas dari kasus chromebook.

“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain dituntut pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Jika tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap diganti dengan kuringan penjara selama 9 tahun.

Nadiem dituntut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lampiran 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 C juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jpc)