Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan Kasus Suap Impor

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan suap kepabeanan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Kasus ini menyeret tiga pimpinan Blueray Cargo sebagai terdakwa pemberi suap.

Dilansir dari Detikcom, jaksa mendakwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada tiga pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai. Selain uang tunai, para terdakwa diduga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Tindakan suap tersebut dilakukan agar barang impor milik grup kargo tersebut mendapatkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengawasan kepabeanan. Penyerahan dana dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu September 2024 hingga Januari 2026 melalui skema kongkalikong setelah serangkaian pertemuan antara pengusaha dan pejabat terkait.

Dalam kronologi yang dipaparkan jaksa, pertemuan dimulai pada Mei 2025 di sebuah restoran di Kelapa Gading antara John Field dan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan. Rangkaian pertemuan berlanjut hingga melibatkan nama Dirjen Bea Cukai dalam sebuah agenda di Jakarta Pusat pada Juli 2025.

"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo (Grup)," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Setelah pertemuan di Hotel Borobudur, dakwaan menyebutkan adanya pertemuan lanjutan pada Agustus 2025 antara John Field dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra. Dalam kesempatan itu, pihak pengusaha mengeluhkan peningkatan pemeriksaan jalur merah pada barang impor mereka.

"Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time," ucap jaksa.

Merespons fakta persidangan tersebut, pihak internal Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada di pengadilan. Penegasan ini disampaikan untuk menjaga kredibilitas instansi di tengah bergulirnya kasus tersebut.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," jelas Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Kamis (7/5/2026).