Fraksi Partai NasDem mengusulkan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold bagi tingkat DPRD provinsi serta kabupaten/kota pada Sabtu (25/4/2026) untuk memperkuat struktur partai secara nasional. Kebijakan ini berpotensi mengubah peta politik daerah yang selama ini tidak menerapkan batas minimal perolehan suara untuk meraih kursi legislatif.
Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menciptakan pelembagaan partai politik yang lebih solid di daerah. Selama ini, penghitungan kursi di tingkat daerah tetap memungkinkan partai dengan perolehan suara nasional di bawah 4 persen untuk menempatkan wakilnya di parlemen lokal sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tecermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem.
Rifqinizamy menambahkan bahwa standarisasi ini perlu diperluas hingga ke tingkat akar rumput. Ia menilai terdapat beberapa skema atau formula yang dapat dipertimbangkan guna mengatur batasan tersebut secara proporsional di wilayah provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini," sambung Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem.
Rencana tersebut mendapat kritik tajam dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno yang menganggap aturan ini sebagai ancaman serius bagi kelangsungan partai baru. Adi memprediksi penerapan ambang batas di tingkat lokal akan menutup akses bagi kekuatan politik kecil yang selama ini bertahan di DPRD.
"Kalau ambang batas parlemen juga berlaku untuk DPRD, bakal jadi kiamat bagi partai kecil, partai belum pernah lolos parlemen, dan partai politik baru," ujar Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI).
Pengamat politik tersebut menilai kebijakan ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi karena berisiko menghilangkan representasi pemilih. Ia menyoroti fenomena suara terbuang yang kemungkinan besar akan meningkat drastis jika batasan tersebut diterapkan secara berlapis di setiap jenjang pemerintahan.
"Kabar buruk bagi demokrasi karena akan begitu banyak suara rakyat terbuang karena partai yang dipilih rakyat tak lolos ambang batas. Ambang batas parlemen untuk DPR pusat saja begitu banyak membuang suara rakyat, ditambah ambang batas parlemen untuk DPRD makin banyak lagi suara rakyat hilang," sambung Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·