“Benar dilaporkan senin 11 Mei tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Secara terpisah, OC Kaligis pun menjelaskan dasar laporan yang dilayangkan, berawal dari Menkes Budi yang tidak menggubris somasi terkait dugaan pemalsuan gelar tersebut.
“Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes. Karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu. Jadi Pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,” kata OC Kaligis kepada wartawan.
Ia yakin dengan jalur hukum ini kasus yang menyangkutpautkan kliennya akan selesai.
Di sisi lain, salah satu dokter spesialis yang masuk dalam laporan yakni dr. Nurdadi Saleh menjelaskan bila persoalan bermula dari gelar Ir (Insinyur) yang dipakai Menkes Budi.
"Menurut data yang sebenarnya beliau adalah seorang doktorandus. Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir. Tapi dokter,” kata Nurdadi Saleh.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·