Otoritas Jasa Keuangan resmi menghentikan permanen seluruh aktivitas operasional dua entitas Lembaga Keuangan Mikro di Provinsi Jawa Tengah setelah mencabut izin usaha keduanya secara bertahap pada 29 April dan 4 Mei 2026.
Langkah penutupan hukum tersebut menyasar Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang terletak di Kabupaten Grobogan serta Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur di Kabupaten Magelang. Informasi penghentian ini dirilis melalui situs resmi OJK sebagaimana dilansir oleh Kontan.
Tindakan tegas bagi koperasi di Grobogan dikuatkan melalui penerbitan surat resmi OJK dengan nomor KEP44/KO.13/2026. Sementara itu, keputusan pencabutan izin untuk koperasi di Magelang tertuang dalam surat bernomor KEP45/KO.13/2026 sebagai bukti fungsi pengawasan otoritas daerah.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengonfirmasi waktu pelaksanaan penutupan entitas yang berada di Kabupaten Grobogan tersebut.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak 29 April 2026," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan mengenai penutupan lembaga keuangan mikro sejenis yang berlokasi di Kabupaten Magelang juga dipaparkan oleh pihak otoritas.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, terhitung sejak 4 Mei 2026," ujar Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.
Pascapencabutan izin usaha tersebut, OJK langsung mengeluarkan instruksi lanjutan kepada jajaran pengurus kedua koperasi. Pihak manajemen diwajibkan untuk segera menyelenggarakan rapat anggota guna mengurus proses pembubaran badan hukum masing-masing entitas.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·