OJK Catat Kelompok Usia 19&34 Tahun Dominasi Kredit Macet Pinjol

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa masyarakat rentang usia 19 hingga 34 tahun mendominasi angka kredit macet pinjaman online di Indonesia dengan proporsi mencapai 48,65 persen pada Jumat (8/5/2026). Fenomena ini terjadi seiring dengan masifnya penggunaan layanan pendanaan daring oleh kelompok usia produktif.

Data tersebut menunjukkan bahwa hampir separuh dari total kegagalan pembayaran pinjaman daring berasal dari generasi muda. Tingginya angka ini mendorong otoritas untuk memperketat pengawasan terhadap platform penyelenggara guna meminimalisir risiko finansial yang lebih luas.

“Hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan Pindar [Pinjaman Daring] pada kelompok usia produktif,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Agusman menjelaskan bahwa kelompok usia ini memiliki eksposur risiko yang lebih besar dalam ekosistem keuangan digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem penilaian terhadap kemampuan bayar nasabah di kategori umur tersebut.

“Hal ini dikarenakan sektor ini sangatlah bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi, sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar,” sebut Agusman.

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Bloombergtechnoz, OJK melihat sektor konsumtif sebagai penyumbang utama pendanaan macet. Kondisi ini dipicu oleh ketergantungan yang tinggi pada arus kas individu yang bersifat fluktuatif.

“OJK mendorong penyelenggara Pindar melakukan langkah perbaikan antara lain melalui penguatan penilaian kelayakan dan kemampuan bayar, peningkatan kualitas credit scoring, peningkatan efektivitas penagihan, dengan tetap menjaga pelindungan konsumen,” sebut Agusman.

Pihak otoritas terus berupaya memastikan perusahaan penyedia layanan memperkuat manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Langkah tersebut diambil demi menjaga stabilitas industri keuangan non-bank di tengah tantangan ekonomi.

Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) tercatat mengalami kenaikan signifikan pada periode Maret 2026 yang mencapai angka 4,52 persen. Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan posisi pada periode yang sama tahun 2025 yang hanya sebesar 2,77 persen.

Meskipun terjadi peningkatan risiko, otoritas memproyeksikan rasio kredit macet tersebut akan tetap berada dalam batas yang terkendali. Hal ini didasarkan pada penerapan prinsip kehati-hatian yang mulai diperketat oleh para penyelenggara layanan pinjaman daring di seluruh tanah air.