Pemerintah memberikan jaminan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski terdapat aturan pembatasan belanja pegawai daerah. Kepastian ini diputuskan dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026), guna menyelaraskan tata kelola ASN dengan kondisi fiskal daerah.
Dilansir dari Money, kebijakan tersebut berkaitan dengan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut membatasi alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD setelah masa transisi lima tahun sejak 2022 berakhir.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menjaga keberlangsungan pelayanan publik tanpa mengabaikan stabilitas keuangan di tingkat daerah. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran mengenai nasib tenaga honorer yang telah beralih status menjadi PPPK.
"Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dalam keterangan resmi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mendukung skema pengamanan status kerja PPPK melalui instrumen hukum yang kuat. Kementerian Keuangan sedang menyiapkan langkah-langkah regulasi agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum dalam mengalokasikan anggaran gaji pegawai.
"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujar Purbaya.
Dukungan pusat juga akan diberikan dalam bentuk program pembangunan bagi daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi. Langkah ini diambil agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan fungsi pembangunan meski beban belanja pegawainya mendekati atau melebihi ambang batas yang ditentukan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui adanya kegelisahan di tingkat pemerintah daerah terkait potensi pelanggaran aturan batas belanja pegawai. Beberapa daerah dilaporkan mulai mengkaji opsi penghentian kontrak PPPK demi mematuhi UU HKPD.
"Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," kata Tito.
Tito menambahkan bahwa penempatan aturan baru di dalam UU APBN akan memberikan rasa aman secara hukum bagi para kepala daerah. Dengan kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD, perpanjangan masa transisi ini menjadi solusi formal bagi kendala anggaran di daerah.
"Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Kemenkeu segera menerbitkan surat edaran bersama bagi seluruh pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah akan merancang sistem rekrutmen ASN baru yang lebih adaptif terhadap kemampuan finansial masing-masing wilayah dan kebutuhan organisasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·