OJK Setujui Penggabungan BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin penggabungan usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri yang berkedudukan di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada Senin (20/4/2026).

Aksi korporasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan untuk memperkuat permodalan dan daya saing. Dilansir dari Money, kebijakan ini juga bertujuan memperkokoh ketahanan industri perbankan dalam mendukung pembiayaan sektor rill, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyatakan bahwa penggabungan usaha ini diproyeksikan mampu meningkatkan kapasitas dan efisiensi bisnis bank. Hal tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

"Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan," ujar Farid, Jumat (8/5/2026).

OJK berkomitmen untuk terus mendorong transformasi kelembagaan melalui penggabungan-penggabungan serupa di masa mendatang. Langkah ini diambil guna menciptakan industri BPR yang lebih kompetitif dan memiliki daya tahan yang lebih kuat terhadap tantangan ekonomi nasional.

"Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional," ucap Farid.

Pasca penggabungan tersebut, struktur industri perbankan di bawah pengawasan OJK Malang kini terdiri dari 45 BPR dan 6 BPRS. Berdasarkan data per 31 Maret 2026, aset BPR dan BPRS di wilayah tersebut berada di angka Rp 2,89 triliun, atau mengalami penurunan 9,20 persen secara tahunan.

Penurunan juga tercatat pada Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 17,30 persen menjadi Rp 1,68 triliun dan penyaluran kredit yang turun 12,37 persen menjadi Rp 1,89 triliun. Farid menjelaskan bahwa penurunan angka-angka tersebut dipengaruhi oleh efek penggabungan sejumlah entitas BPR Lestari ke dalam PT BPR Lestari Banten yang efektif sejak 9 Maret 2026.

"OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah," tutur Farid.