OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Sedang Trending 42 menit yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa penyaluran kredit pada Maret 2026 berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,49 persen secara tahunan, sebuah pencapaian yang melampaui tren pertumbuhan pada bulan sebelumnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae  mengatakan, sektor UMKM juga mulai menunjukkan sinyal perbaikan setelah sempat mengalami kelesuan.

“Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Pada Maret 2026, kredit tumbuh sebesar 9,49 persen (yoy) menjadi Rp 8.659 triliun, meningkat dibandingkan posisi Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen (yoy),” ujar Dian, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 5 Mei 2026. 

Jika ditelaah lebih dalam, kredit investasi menjadi motor penggerak utama dengan pertumbuhan mencapai 20,85 persen, sementara dari sisi profil nasabah, kelompok korporasi mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 14,88 persen. 

Pemulihan pada sektor akar rumput juga mulai terlihat nyata di mana kredit UMKM kini berbalik ke zona positif dengan tumbuh 0,12 persen, setelah sebelumnya sempat terkontraksi pada Februari lalu.

“Sementara itu, pada Maret 2026, kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen (yoy), di mana pada Februari 2026 terkontraksi sebesar 0,56 persen (yoy),” kata Dian.

Dari sisi kelembagaan, bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara memimpin pertumbuhan dengan angka 13,66 persen. 

Kekuatan penyaluran kredit ini didukung oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang juga tumbuh subur sebesar 13,55 persen hingga mencapai angka Rp 10.231 triliun, yang didorong oleh peningkatan signifikan pada instrumen giro, deposito, dan tabungan.

Ketangguhan industri perbankan juga tecermin dari likuiditas yang sangat memadai dan berada jauh di atas ambang batas aman yang ditetapkan regulator. Dian menjelaskan bahwa kualitas kredit pun tetap berada dalam kondisi sehat dengan rasio kredit bermasalah atau NPL gross yang terjaga di level 2,14 persen.

“Likuiditas industri perbankan pada Maret 2026 tetap memadai dengan rasio alat likuid/non-core deposit atau AL/NCD dan alat likuid/DPK atau AL/DPK masing-masing sebesar 122,55 persen dan 27,82 persen. Itu masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” lanjutnya.

Meskipun rasio kecukupan modal sedikit melandai menjadi 25,09 persen pasca pembagian dividen, OJK menilai permodalan bank tetap sangat kokoh sebagai bantalan risiko. Selain menjaga stabilitas, OJK kini tengah memperkuat tata kelola industri melalui penyusunan aturan baru mengenai Rencana Bisnis Bank (RBB). 

Langkah ini mencakup penyesuaian terhadap digitalisasi serta optimalisasi penyaluran kredit pada program strategis pemerintah dan UMKM, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan strategi manajemen risiko masing-masing bank.

Sebagai pelengkap transformasi industri, OJK juga meluncurkan panduan pengelolaan media sosial bagi perbankan. Inisiatif bertajuk The Banking in Social Media Guidelines ini diharapkan mampu menjadi kompas bagi bank umum dalam berinovasi di dunia digital secara profesional dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan pengawasan yang ketat. rmol news logo article