OJK gelar pemeriksaan khusus pindar Indosaku menyusul "prank" DC

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya,

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggelar pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara pindar PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), menyusul dugaan pelanggaran oleh oknum debt collector (DC) yang melaporkan kejadian kebakaran palsu atau "prank" kepada Damkar di Semarang.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemanggilan dan pertemuan OJK terhadap pinjaman daring (pindar) Indosaku serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4) guna meminta penjelasan dan klarifikasi dari kedua belah pihak.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan, otoritas juga akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan.

Kemudian, OJK meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: DPR nilai kasus dugaan kartel pindar jadi momentum perkuat regulasi

“Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya,” kata Agus.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Akulaku Finance salurkan pembiayaan Rp7,44 triliun sepanjang 2025

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

“OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera,” kata Agus.

Sebelumnya pada Kamis (23/4) sore, seorang pelaku yang diduga merupakan debt collector pindar memberikan laporan kejadian kebakaran palsu atau "prank" kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menjelaskan, kronologi kejadian bahwa laporan masuk melalui call center Damkar adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi.

Baca juga: SLIK OJK Jadi Acuan Bank dalam Menilai Pengajuan Pinjaman, Masyarakat Kini Bisa Cek Secara Online

Menyusul laporan tersebut, petugas Damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ada kebakaran yang terjadi.

Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah debt collector atau penagih utang yang hendak menekan dirinya.

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," kata Tantri .

Menurut dia, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp2 juta yang merupakan utang pinjol sejak tahun 2020.

Baca juga: Agar tak terjebak utang, ini cara sehat menggunakan Paylater

Damkar Kota Semarang pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku “prank" kepada kepolisian.

Pada Sabtu (25/4), pelaku akhirnya mendatangi Kantor Dinas Kebakaran Kota Semarang untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Meski secara pribadi telah menerima permohonan maaf pelaku, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti menekankan bahwa keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan ada di tangan pimpinan institusi.

Baca juga: Konsultan apresiasi pemberantasan pindar ilegal oleh OJK

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.