Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Berinisial MR di Ciawi Bogor

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial MR alias Korid (32) yang diduga menjadi pengedar obat keras tertentu secara ilegal di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Dilansir dari Detikcom, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diamankan oleh jajaran Polsek Ciawi pada Senin (27/4) malam. MR diketahui merupakan warga Ciawi yang kerap mengedarkan obat-obatan tanpa izin di lingkungan sekitarnya.

Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya menjelaskan bahwa identitas pelaku telah dikonfirmasi petugas saat operasi penangkapan berlangsung.

"Mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penjual obat keras tertentu. Pelaku diketahui berinisial MR alias Korid alias Kolad (32), buruh harian lepas, warga Ciawi, Kabupaten Bogor," kata Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, Selasa (28/4/2026).

Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong sangat hati-hati untuk menghindari pantauan aparat. MR hanya melayani transaksi dengan orang-orang yang sudah dikenalnya dengan baik, termasuk rekan kerja dan teman di lingkungan pergaulannya.

"Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni menjual obat secara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada orang-orang yang dikenal, termasuk di lingkungan kerja dan pergaulannya," kata Dede.

Selain strategi penjualan tertutup, MR juga menyiasati penyimpanan barang bukti dengan cara yang tidak biasa. Ia memanfaatkan saluran pembuangan air di sebuah bangunan kosong untuk menyimpan stok obat-obatan terlarang miliknya.

"Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyembunyikan barang bukti obat keras tersebut di saluran air kamar mandi sebuah bangunan kosong, di dalam area yayasan," imbuh Dede.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita puluhan butir obat keras yang siap edar serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi ilegal.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 89 butir obat jenis Eximer, 7 butir tramadol, satu unit handphone, serta uang tunai Rp140.000 yang diduga hasil penjualan," kata Dede.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna proses hukum lebih lanjut," imbuh Dede.

Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran obat keras tanpa izin yang saat ini mulai marak dilakukan dengan metode terselubung.

"Penggunaan dan peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat merusak kesehatan fisik, mental, hingga masa depan mereka," pungkas Dede.