Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan komitmen untuk memperkuat industri Securities Crowdfunding (SCF) dengan dukungan digitalisasi dan akses modal melalui platform penyelenggara SCF.
“Oleh karena itu, OJK secara terus-menerus mendorong inovasi untuk meningkatkan kualitas dan pengembangan SCF. Selain itu juga secara paralel terus melaksanakan evaluasi untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang dihadapi industri SCF,” kata Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Efek 2 dan Layanan Urun Dana OJK Muhammad Adi Wijoyo dalam agenda SCF Days: Governance to Growth in the Capital Market di Gedung Bursa Efek, Jakarta, Selasa.
Pihaknya disebut terus meningkatkan kualitas pengawasan dalam upaya penguatan perlindungan investor retail dengan dilakukan beberapa kali revisi Peraturan OJK yang ada atau peraturan-peraturan yang terkait dengan SCF, dan juga penggunaan sistem Apolo (Aplikasi Pelaporan Online) untuk melakukan pelaporan kepada OJK sebagai instrument offsite supervision.
Dalam satu tahun terakhir, industri SCF mencatat pertumbuhan signifikan dengan total penghimpunan dana meningkat dari sekitar Rp1,53 triliun pada Desember 2024 menjadi lebih dari Rp2,1 triliun per April 2026.
Jumlah penerbit juga meningkat 38 persen dari 804 menjadi 1.115 entitas, sementara jumlah pemodal mencapai lebih dari 198 ribu pemodal.
Instrumen berbasis syariah turut menunjukkan kontribusi kuat, dengan pendanaan sekitar Rp1,14 triliun, atau lebih dari separuh total pendanaan industri, yang menunjukkan peningkatan minat masyarakat terhadap instrumen investasi sukuk berbasis proyek dan sektor riil.
“Kondisi ini menjadi sinyal positif bagi eksistensi dan peran instrumen SCF bagi pendalaman pasar keuangan, peningkatan industri keuangan, dan mendorong peningkatan perekonomian nasional,” ujar Adi Wijoyo.
Pihaknya turut berharap 18 platform penyelenggara SCF yang telah memperoleh izin dari OJK diharapkan terus meningkatkan pemahaman, kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Termasuk di dalamnya penguatan tata kelola, penguatan pemenuhan kewajiban ekuitas positif yang mulai nanti berlaku di bulan Juli. Kemudian kewajiban pelaporan memperhatikan proses due diligence penerbitan, serta pengawasan terhadap para penerbitnya,” ungkap dia.
Baca juga: OJK: Ruang pertumbuhan industri pasar modal Indonesia masih luas
Baca juga: Guru besar UNS soroti maraknya praktik digital SCF industri modal
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·