Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kesamaan pemahaman mengenai konsep Business Judgement Rule (BJR) guna memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan dalam menangani kredit macet. Penegasan ini disampaikan dalam sarasehan industri di Jakarta pada Selasa (12/5/2026) untuk memastikan fungsi intermediasi tetap berjalan optimal tanpa bayang-bayang kriminalisasi atas risiko bisnis.
Data OJK per Februari 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit perbankan nasional mencapai 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp8.559 triliun, dengan rasio NPL gross yang tetap terjaga di level 2,17 persen. Pertumbuhan ini didukung oleh likuiditas yang memadai dengan rasio AL/DPK sebesar 27,4 persen serta permodalan kuat tercermin dari CAR di level 25,83 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa sinkronisasi antara regulasi dan penegakan hukum sangat krusial untuk menjaga integritas para bankir. Hal ini bertujuan agar pengambilan keputusan bisnis tetap berlandaskan profesionalisme tanpa mengabaikan tata kelola yang baik.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan pelindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Dian menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor ini diharapkan mampu membangun iklim perbankan yang kondusif sehingga kontribusi terhadap ekonomi nasional semakin meningkat. Upaya ini juga dilakukan untuk memitigasi praktik kecurangan dalam operasional bank.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian. Tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Pihak Mahkamah Agung menekankan bahwa perlindungan hukum dapat diberikan selama bank memenuhi kriteria operasional yang diatur dalam undang-undang. Jika parameter tersebut terpenuhi, maka kerugian yang muncul murni merupakan risiko bisnis.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank,” ujar Jupriyadi, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jupriyadi juga mengingatkan bahwa penegakan hukum di sektor perbankan harus mengedepankan prinsip ultimum remedium. Hal ini dimaksudkan agar jalur pidana hanya menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian sengketa atau permasalahan operasional bank.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet. Hal tersebut merupakan business failure dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” kata Jupriyadi, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung RI turut merinci bahwa terdapat lima elemen dasar agar seorang pejabat bank bisa terbebas dari jeratan pidana terkait kegagalan kredit. Elemen tersebut menjadi indikator utama dalam proses pemeriksaan hukum.
“Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Namun, Didik memberikan catatan tegas bahwa perlindungan hukum tersebut otomatis gugur jika ditemukan bukti manipulasi informasi atau kolusi. Jika hal tersebut terjadi, kerugian bank akan langsung dikategorikan sebagai hasil dari tindak kejahatan.
“Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Melalui forum ini, OJK bersama aparat penegak hukum berupaya mencegah munculnya dampak psikologis yang menghambat bankir dalam mengambil keputusan strategis demi pertumbuhan ekonomi.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·