Semarang, Jawa Tengah (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, menjelaskan pelanggaran itu utamanya terjadi pada penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara.
"Setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.
Baca juga: OJK gelar pemeriksaan khusus pindar Indosaku menyusul "prank" DC
Selain denda administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan.
Rencana itu salah satunya terkait perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi.
OJK juga meminta penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan oleh Indosaku.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·