Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa mencatatkan laba setelah pajak sebesar Rp7,85 triliun pada Maret 2026.
Ia menuturkan, kinerja profitabilitas industri perasuransian secara umum menunjukkan perbaikan pada triwulan I tahun ini.
“Laba setelah pajak industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp7,85 triliun, atau meningkat Rp3,96 triliun dibandingkan periode sebelumnya,” kata Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu.
Ia menyatakan, pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kinerja kanal bancassurance, dengan porsi mencapai 40,4 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang tercatat sebesar Rp47,12 triliun per Maret 2026. Sedangkan kanal keagenan berkontribusi sebesar 17,6 persen.
Baca juga: OJK: Hasil investasi asuransi melonjak berkat perbaikan pasar keuangan
Hal tersebut pun menunjukkan bancassurance masih menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan premi industri dalam beberapa tahun terakhir, didukung oleh luasnya jaringan distribusi perbankan dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap produk perlindungan yang terintegrasi dengan layanan keuangan.
Ogi pun optimistis kedua kanal tersebut masih akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya literasi keuangan, transformasi digital, dan pengembangan produk yang semakin sesuai dengan kebutuhan nasabah.
“Namun demikian, industri juga perlu terus memperhatikan aspek tata kelola, perlindungan konsumen, dan kualitas pemasaran agar pertumbuhan yang terjadi tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain kinerja positif kanal bancassurance, peningkatan laba industri asuransi jiwa juga didukung oleh pertumbuhan pendapatan premi produk unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Baca juga: OJK catat aset industri asuransi naik 5,96 persen yoy di Januari 2026
Ogi menyatakan, pendapatan premi produk unit link tercatat sebesar Rp11,37 triliun pada Maret 2026, atau tumbuh 3,68 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan klaim tercatat sebesar Rp13,30 triliun atau menurun 7,99 persen yoy.
“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kinerja PAYDI masih tetap positif, meskipun lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya,” tuturnya.
Ia mengatakan, semenjak pemberlakuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, pertumbuhan produk unit link lebih mencerminkan penguatan proses konsolidasi serta perbaikan kualitas bisnis industri asuransi jiwa.
Perbaikan tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah.
“Dengan demikian, pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga oleh upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik,” ucap Ogi.
Untuk mendorong penguatan dan pengembangan produk unit link, pihaknya kini tengah melakukan penyesuaian ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 dan berencana akan meningkatkan regulasi tersebut menjadi pengaturan setingkat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri telah dilakukan, termasuk untuk membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri PAYDI ke depan,” imbuhnya.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·