ANTARA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang salah satunya mengatur tentang pendapatan pengemudi ojol minimal 92 persen. Prabowo menekankan agar aplikator dapat menjalankan kebijakan tersebut jika masih ingin berusaha di Indonesia. (Cahya Sari/Anggah/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·