Ombudsman bentuk majelis etik untuk adili Hery Susanto

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Harapan kami, kehadiran tokoh-tokoh bangsa yang memiliki reputasi dan integritas tinggi di dalam majelis etik ini menjadi jaminan dalam proses penegakan etik yang dilakukan secara independen, objektif, dan transparan

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) membentuk majelis etik guna mengadili Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto setelah terjerat kasus dugaan korupsi nikel.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengungkapkan majelis etik yang terdiri atas lima orang tersebut dibentuk sebagai komitmen nyata ORI dalam merespons dinamika yang ada serta menindaklanjuti kasus hukum yang sedang dihadapi oleh Hery.

"Lembaga secara resmi telah membentuk majelis etik yang telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua ORI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto," ucap Rahmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pakar sebut Ombudsman RI memerlukan dewan pengawas

Dia menyebut kelima anggota majelis etik dimaksud, yakni sebanyak tiga orang dari eksternal meliputi Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI meliputi Maneger Nasution dan Partono Samino.

Setelah dibentuk, nantinya majelis etik akan memeriksa perkara yang dialami Hery serta memutuskan sanksi yang akan diberikan.

Ia menjelaskan keputusan pembentukan majelis etik diambil dalam rapat pleno pimpinan Ombudsman yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan ORI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

Menurutnya, langkah itu merupakan manifestasi dan tekad kuat ORI untuk terus menegakkan kode etik beserta kode perilaku bagi seluruh insan Ombudsman tanpa terkecuali.

"Harapan kami, kehadiran tokoh-tokoh bangsa yang memiliki reputasi dan integritas tinggi di dalam majelis etik ini menjadi jaminan dalam proses penegakan etik yang dilakukan secara independen, objektif, dan transparan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Baca juga: Menkum serahkan proses hukum kasus korupsi Ketua Ombudsman ke aparat

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

Baca juga: Pimpinan Ombudsman RI minta maaf atas kasus hukum Hery Susanto

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.