Pandangan tertulis Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai ibadah Idul Adha menuai kritik dari Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) karena menyamakan kewajiban berkurban bagi setiap Muslim dengan zakat fitrah.
Kritik tersebut muncul setelah Harian Kompas menerbitkan artikel opini Bahlil berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite" pada Selasa, 26 Mei 2026, tepat sehari sebelum Hari Idul Adha saat ia sedang menunaikan ibadah haji bersama istrinya di Tanah Suci.
Dalam tulisan yang dipublikasikan media cetak tersebut, Bahlil menyampaikan pandangannya mengenai perbandingan antara kewajiban pada Idul Fitri dan Idul Adha.
"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil Lahadalia dalam artikel opininya.
Pandangan tertulis tersebut langsung mendapat respons negatif dari Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) karena dinilai tidak memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.
"Tidak tepat menyamakan zakat fitrah dengan kurban. Zakat fitrah hanya 2,5 kg beras, bila dirupiahkan hanya sekitar Rp50 ribu. Tapi, untuk kurban kambing, harus mampu membeli kambing seharga Rp3,5 juta," kata Sya'roni, Ketua Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) saat diwawancarai RMOL pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Sya'roni menambahkan bahwa kondisi finansial mayoritas umat Islam di Indonesia belum memadai untuk menanggung beban kewajiban finansial sebesar itu.
"Harga setinggi itu tidak mungkin dipenuhi oleh seluruh umat Islam. Apalagi umat Islam Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan," tambah Sya'roni.
Ketua PRIMA tersebut kemudian memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka kemiskinan di Indonesia mencapai 23,36 juta orang dengan mayoritas Muslim, serta mempertanyakan ketersediaan pasokan hewan ternak jika aturan itu diterapkan secara kaku.
"Jumlah umat Islam Indonesia diperkirakan mencapai 250 juta orang. Menurut IDEAS, jumlah hewan kurban 2026 sebanyak 1,59 juta ekor yang terdiri atas kambing dan sapi," tukas Sya'roni.
Berdasarkan literatur keagamaan yang dilansir dari edisiindonesia.id, terdapat perbedaan pandangan hukum kurban di antara empat mazhab utama, di mana Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menetapkannya sebagai sunnah muakkadah, sedangkan Mazhab Hanafi mewajibkannya hanya bagi Muslim yang mampu secara finansial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia mengikuti Mazhab Syafi'i yang memandang kurban sebagai sunnah muakkadah, namun umat yang memiliki kemampuan ekonomi sangat dianjurkan untuk tidak melewatkannya sesuai hadis riwayat Ahmad.
38 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·