PDI&P Bentuk Tim Khusus Evaluasi UU Pemilu Jelang Kontestasi 2029

Sedang Trending 50 menit yang lalu

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi membentuk tim khusus internal untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Langkah taktis ini diambil sebagai persiapan awal partai berlambang banteng moncong putih tersebut dalam menghadapi Pemilu 2029 mendatang.

Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menjelaskan pembentukan tim evaluasi ini dilakukan di tengah proses pembahasan revisi UU Pemilu yang masih bergulir di DPR. Pembahasan regulasi tersebut dinilai menjadi pintu masuk krusial untuk menyusun desain tata kelola pemilu yang baru.

"Di PDI Perjuangan kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang pemilu dan persiapan-persiapan menuju pada Pemilu tahun 2029. Tapi yang penting sekarang juga bahwa ya di DPR sedang menjadi apa, menjadi pembicaraan soal undang-undang pemilu karena itu adalah pintu masuk untuk kita bicara soal persiapan menuju 2029," kata Andreas Hugo Pareira di Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2026).

Andreas juga mengembuskan informasi mengenai dinamika proses legislasi aturan kepemiluan ini di parlemen. Ia mendengar adanya kabar bahwa draf regulasi tersebut berpotensi mengalami peralihan inisiatif pembahasannya.

"Dan ya itu di Komisi II tapi yang saya dengar kemarin katanya ini akan dialihkan ke pemerintah jadi inisiatifnya adalah pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, internal DPR menegaskan status rancangan undang-undang tersebut masih menjadi usulan murni dari lembaga legislatif. Progres pembahasan draf hukum ini pun dipastikan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini.

"Sampai hari ini DPR RI, sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut menambahkan bahwa jalannya mekanisme pembahasan di tingkat komisi mengacu pada sandaran hukum yang sah. Kendati demikian, ia mengakui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antarfraksi menghadapi tantangan yang cukup ulet.

"Sampai hari ini ya (masih usul DPR). Nah, kita ngikutin yang sudah ada sandaran hukumnya, yang sudah ada keputusan paripurna, (pembahasan) di Komisi II. Tentang Panjanya memang tidak mudah karena kita ini kan satu DIM. Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Nggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain," ujar Aria Bima.

Politikus PDI-P tersebut menjabarkan perbedaan teknis apabila draf regulasi datang dari inisiatif legislatif dibandingkan dengan usulan eksekutif. Proses perdebatan dan penyamaan persepsi saat ini masih terus berlangsung di badan keahlian dewan.

"DIM kita DPR dengan pemerintah. Ini yang salah satu, selain dalam penyusunan draf ya, kita ini harus satu lembaga. Beda kalau itu inisiatif pemerintah, kita bisa DIM fraksi. Ini yang salah satu juga tidak memudahkan kita menyusun draf RUU," ujar Aria Bima.

Aria Bima memaparkan salah satu poin krusial yang membutuhkan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi adalah penentuan batasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia merinci simulasi hitungan keterwakilan anggota di komisi dewan yang menjadi acuan draf.

"Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih. Kan gitu. Ada yang tumpuannya, acuannya per komisi ada dua. Ada 13, berarti ada 26 minimal anggota DPR. Ya kan. Berarti itu takarannya 4 persen dari 580," ungkap Aria Bima.

Selain ambang batas, muncul pula wacana mengenai formulasi penggabungan atau merger beberapa partai politik pascapemilihan legislatif. Ketentuan peleburan partai ini diusulkan berlaku untuk pelaksanaan pemilu pada periode berikutnya.

"Misalnya gitu kan karena kurang dari dua (di komisi) nggak efektif. Ada nggak bisa dua, tiga karena tiga kali 13, 39, berarti itu di atas lima, enam persen. Loh, keputusan MK kan nol persen. Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai," ujar Aria Bima.

Aria menekankan konsekuensi dari formula penggabungan tersebut akan mengeliminasi eksistensi partai asal pada pemilu setelahnya. Untuk mematangkan draf, Komisi II DPR berkomitmen menyerap aspirasi sosiologis dengan melibatkan akademisi tingkat senior hingga lembaga swadaya masyarakat.

"Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai. Ada yang punya formulasi begitu sehingga yang dimaksud tidak ada batasan parliamentary threshold itu ada batas jumlah fraksi minimal, tapi gabungan. Seperti tadi, bisa tiga kursi per komisi dari 39. Yang kayak gini-gini ini kan kita ramainya di draf RUU dan badan keahlian," kata Aria Bima.

Guna mendalami materi kualitatif RUU Pemilu termasuk regulasi Pilkada, Komisi II DPR sepakat mengundang para pakar dari lingkungan kampus. Upaya ini dilakukan agar penyusunan draf bersama badan keahlian dapat berjalan lebih mendalam.

"Termasuk pileg DPRD dan Pilkada. Ini yang menurut saya hari ini kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-men dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth. Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya," imbuh Aria Bima.

Di sisi lain, komunikasi politik lintas partai terkait rencana perubahan regulasi pemilu ini dipastikan tetap berjalan. Pimpinan DPR menegaskan bahwa jalinan komunikasi tersebut terbuka bagi seluruh fraksi di parlemen.

"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ketua DPR RI tersebut menambahkan bahwa jalur komunikasi yang ditempuh oleh partai-partai politik bersifat fleksibel. Ia mengingatkan agar substansi dari revisi regulasi ini tetap mengedepankan penguatan kualitas demokrasi nasional.

"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," ujarnya.

Puan berharap hasil akhir dari perumusan undang-undang kepemiluan yang baru tidak menimbulkan dampak negatif bagi tata negara. Proses penyusunan aturan main ini diarahkan demi kemaslahatan masyarakat luas.

"Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," kata Puan Maharani.

Menanggapi tuntutan pembahasan RUU Pemilu, pimpinan dewan lainnya meminta publik untuk tidak terburu-buru. Kehati-hatian dalam merumuskan pasal-pasal krusial menjadi fokus utama legislatif saat ini.

"Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (21/4/2026).

Dasco mengingatkan rekam jejak regulasi pemilu di Indonesia yang kerap kali dianulir melalui jalur yudisial. DPR ingin meminimalkan celah hukum agar undang-undang baru tidak kembali kandas di meja persidangan.

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," ujar Dasco.

Pimpinan DPR dari Fraksi Gerindra ini menilai jalannya tahapan pemilu saat ini belum berada dalam kondisi mendesak untuk mengubah aturan baku. Kerangka hukum yang tersedia dinilai masih representatif untuk memayungi proses demokrasi berjalan.

"Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," kata Sufmi Dasco Ahmad.