Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pemuda berinisial G (18) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia dua tahun di sebuah rumah kontrakan di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Polri, korban yang ditemukan meninggal dunia pada Rabu (27/5) tersebut mengalami puluhan luka tusuk di sekujur tubuhnya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Hasil visum yang kita terima dari RS Polri, total ada 32 tusukan di tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Peristiwa tragis ini terjadi saat korban dan pelaku hanya tinggal berdua di dalam rumah, sementara nenek mereka sedang pergi bekerja mencari nafkah sejak sore hingga malam hari.
"Pada saat kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya dua orang saja. Jadi pada saat di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, yaitu nenek, pelaku, dan korban. Namun, kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari," ungkap Andi.
Andi menjelaskan bahwa pelaku nekat menyerang korban menggunakan dua bilah pisau dapur karena merasa kesal dan terganggu saat sedang bermain game di ponselnya.
"Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut, memanjat di punggungnya. Pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan," kata Kompol Andi.
Setelah menusuk korban, G juga sempat melukai dirinya sendiri pada bagian dada serta kedua pipi, namun kini kondisinya telah siuman setelah sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Jadi, selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan, itu berdasarkan pengakuan," kata Andi.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status hukum pelaku dan menahannya di markas polres.
"Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/5/2026).
Terkait dugaan gangguan jiwa yang dialami pelaku berdasarkan riwayat konsumsi obat dari keterangan pihak keluarga, polisi masih melakukan pendalaman medis secara resmi.
"Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses, kok," jelas Andi.
Saat ini, penyidik masih menunggu dokumen resmi dari tim dokter forensik untuk memastikan kondisi psikologis tersangka.
"Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan," terang Andi.
Atas perbuatannya, G dijerat memakai Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp13 miliar.
41 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·