Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menilai usulan KPK soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai langkah yang melampaui kewenangan. Seperti diketahui, Ketum Megawati Soekarnoputri sudah menjabat selama 26 tahun, terhitung sejak PDIP resmi berdiri pada 1999.
“Pertama, melampui kewenangan KPK: ‘Ultra Vires’ tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sesuai UU KPK, fokus lembaga ini adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara,” ucap Guntur kepada wartawan, Kamis (23/4).
“Mengurusi rumah tangga parpol—yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil, bukan lembaga negara,—bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” tambahnya.
Selain itu, ia menyebut usulan tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
“Kedua, usul itu inkonstitusional, secara yuridis, Partai Politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART,” jelas Guntur.
“Intervensi negara melalui usulan regulasi KPK terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” tambahnya.
Guntur juga menilai belum ada bukti empiris yang menunjukkan pembatasan masa jabatan ketum parpol otomatis menekan korupsi.
“Ketiga, belum ada studi empiris yang secara mutlak membuktikan bahwa membatasi masa jabatan Ketum Parpol secara otomatis akan menurunkan angka korupsi. Korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye,” lanjutnya.
Oleh karenanya, ia pun mengingatkan potensi politisasi dari usulan tersebut.
“Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik. Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” ucap dia.
Menurut Guntur, KPK seharusnya tetap fokus pada fungsi utamanya sebagai lembaga penegak hukum.
“KPK sebaiknya tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada pengawasan aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh misalnya kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” tutupnya.
KPK Nilai Kaderisasi Parpol Penting
Sebelumnya, usulan itu muncul berdasarkan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik.
"KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian yang dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai masih rawan.
“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 4 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, yakni:
Belum adanya roadmap pendidikan politik;
Belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi;
Belum adanya sistem pelaporan keuangan partai politik;
Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Budi menjelaskan, dari hasil diagnosis itu KPK kemudian menyusun berbagai rekomendasi perbaikan. Salah satunya mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai.
“Kemudian dalam kajian yang KPK lakukan melalui fungsi monitoring tersebut kami melakukan diagnosis area-area mana saja yang rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan, untuk dilakukan tindak lanjut ya,” papar Budi.
“Sehingga kami harapkan dengan hasil dan rekomendasi yang KPK sampaikan tersebut bisa menjadi pengayaan bagi para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk berkaitan dengan salah satu temuannya ya di poin delapan mengenai pembatasan periode ya seorang ketua partai politik gitu ya,” tambahnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·