KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memiliki pedoman pencegahan dan pengendalian penyakit virus Hanta sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penyakit zoonosis yang ditularkan tikus. Pedoman diterbitkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes pada Mei 2023.
Dalam dokumen itu, pemerintah menyebut penyakit virus Hanta masih menjadi “fenomena gunung es” karena keterbatasan diagnosis dan minimnya pelaporan kasus di Indonesia. “Penyakit ini masih menjadi fenomena gunung es di Indonesia karena masih awamnya tenaga kesehatan dan terbatasnya pemeriksaan untuk mendiagnosis,” demikian tertulis dalam pedoman, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kementerian menjelaskan penyakit virus Hanta disebabkan Orthohantavirus yang ditularkan melalui reservoir utama berupa tikus dan celurut. Penyakit ini dapat memicu dua manifestasi klinis, yakni Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang banyak ditemukan di Asia dan Eropa, serta Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) yang ditemukan di Benua Amerika.
Dalam pedoman itu disebutkan secara global terdapat sekitar 200 ribu kasus virus Hanta dengan tingkat kematian atau case fatality rate mencapai 1 hingga 50 persen, bergantung pada jenis virusnya. Negara-negara Asia seperti Cina, Korea Selatan, Jepang, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Indonesia telah melaporkan kasus infeksi pada manusia.
Keberadaan Orthohantavirus pada manusia di Indonesia pertama kali dilaporkan pada 1991 di Pelabuhan Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur. Penelitian saat itu menemukan 13 dari 100 orang yang diperiksa memiliki bukti serologis Orthohantavirus. Setelah temuan tersebut, sejumlah penelitian lain dilakukan di berbagai daerah di Indonesia.
Kementerian menyebut penyakit virus Hanta perlu mendapat perhatian khusus karena berpotensi menimbulkan wabah jika reservoir tidak dikendalikan.
“Berbagai upaya perlu dilakukan meliputi lingkup surveilans, manajemen klinis, tata kelola spesimen, pengendalian faktor risiko, komunikasi risiko, dan pemberdayaan masyarakat,” demikian tertulis dalam pedoman tersebut.
Dalam pedoman penanggulangannya, Kemenkes meminta fasilitas kesehatan memperkuat surveilans epidemiologi. Pelacakan dilakukan terhadap pasien suspek di rumah sakit dan puskesmas, terutama yang mengalami demam akut menyerupai dengue, leptospirosis, tifus, atau infeksi saluran pernapasan berat.
Tenaga kesehatan juga diminta meningkatkan kewaspadaan karena gejala virus Hanta kerap tumpang tindih dengan penyakit tropis lain. Pemerintah menilai keterbatasan diagnosis masih menjadi kendala utama deteksi kasus di Indonesia.
Kemenkes mengarahkan pemeriksaan laboratorium menggunakan metode serologis ELISA dan pemeriksaan molekuler RT-PCR untuk memastikan diagnosis Orthohantavirus. Pedoman itu juga mengatur tata kelola spesimen, termasuk prosedur pengambilan, pengemasan, dan pengiriman sampel secara aman.
Di fasilitas kesehatan, pemerintah meminta penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi melalui penggunaan alat pelindung diri (APD) dan pengelolaan limbah medis. Penanganan pasien difokuskan pada terapi suportif serta pemantauan gangguan ginjal dan pernapasan.
Pada tingkat lingkungan, Kemenkes menekankan pengendalian reservoir utama berupa tikus dan celurut. Langkah yang dianjurkan meliputi perbaikan sanitasi, menutup akses masuk tikus ke rumah dan gudang, serta menjaga kebersihan tempat penyimpanan makanan.
Pedoman itu juga memuat penggunaan perangkap mekanik, rodentisida, hingga pengendalian biologis untuk menekan populasi tikus. Pengendalian reservoir diminta dilakukan secara berkala di wilayah berisiko tinggi.
Selain itu, pemerintah meminta pengawasan faktor risiko pada kelompok rentan, seperti pekerja pelabuhan, petani, dan warga di kawasan dengan sanitasi buruk. Kemenkes juga menekankan edukasi masyarakat mengenai cara penularan virus Hanta dan pentingnya menghindari kontak dengan urine atau kotoran tikus.
Kemenkes meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta setelah muncul peningkatan temuan kasus di Indonesia serta laporan kasus Hanta Pulmonary Syndrome (HPS) pada kapal pesiar MV Hondius yang dilaporkan otoritas kesehatan internasional. Pemerintah menyebut pemantauan dilakukan melalui sistem surveilans nasional dan koordinasi lintas sektor.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan hingga kini Indonesia belum menemukan kasus HPS. “Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ditemukan kasus HPS di Indonesia. Kasus yang terdeteksi merupakan tipe HFRS dan terus kami pantau melalui sistem surveilans nasional,” ujar Andi dalam siaran pers Senin, 11 Mei 2026.
Selain pemantauan kasus di dalam negeri, Kemenkes juga menindaklanjuti notifikasi internasional terkait satu kontak erat kasus HPS dari kapal pesiar MV Hondius yang berada di Indonesia. Kontak erat tersebut telah menjalani pemeriksaan di RSPI Sulianti Saroso dan hasil laboratorium menunjukkan negatif Hantavirus tipe HPS maupun HFRS.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·