BPJS Ketenagakerjaan memperkuat akses layanan digital bagi seluruh peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada Selasa, 14 April 2026. Fasilitas ini memungkinkan pekerja memantau akumulasi iuran serta hasil pengembangan dana secara transparan untuk menjamin stabilitas ekonomi di masa depan.
Akumulasi saldo JHT berasal dari iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah yang dilaporkan. Dilansir dari Bansos, kontribusi tersebut dibebankan kepada perusahaan sebesar 3,7 persen dan pekerja sebesar 2 persen yang kemudian dikelola melalui instrumen investasi seperti obligasi.
Pengelolaan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan ini berpotensi memberikan nilai tambah sekitar 5 persen per tahun bagi peserta. Dana tersebut dapat dicairkan secara penuh saat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengalami cacat total tetap.
Selain pencairan penuh, regulasi memungkinkan pengambilan sebagian saldo bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Peserta dapat mengambil maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Proses pengecekan saldo kini dapat dilakukan secara mandiri melalui menu "Jaminan Hari Tua" pada aplikasi JMO. Peserta hanya perlu memilih opsi "Cek Saldo" dan memasukkan nomor kartu peserta (KPJ) untuk melihat rincian riwayat iuran serta status kepesertaan aktif.
Layanan digital ini juga dilengkapi dengan fitur kalkulator JHT untuk mensimulasikan pengembangan dana di masa mendatang. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih optimal sebelum memasuki masa purnabakti atau menghadapi kondisi darurat.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·