Pekerja Dapat Mencairkan Dana JHT Melalui Aplikasi JMO pada 2026

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat memantau dan mengelola saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) per Kamis, 16 April 2026. Layanan digital ini ditujukan bagi peserta Penerima Upah (PU) serta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mempermudah akses tabungan masa tua.

Dilansir dari Bansos, dana JHT merupakan akumulasi iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah pekerja. Perincian iuran tersebut terdiri dari 2 persen yang dibayar oleh pekerja dan 3,7 persen yang ditanggung oleh pihak perusahaan pemberi kerja.

Saldo yang terkumpul dikelola melalui instrumen investasi seperti obligasi dan pasar modal dengan rata-rata hasil pengembangan mencapai 5 persen per tahun. Manfaat tunai ini dapat dicairkan secara penuh saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Ketentuan pengunduran diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia secara permanen juga menjadi syarat pencairan total. Selain itu, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun diperbolehkan mengambil saldo sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Pengecekan saldo melalui aplikasi JMO dilakukan dengan memilih menu Jaminan Hari Tua dan menekan opsi Cek Saldo. Peserta kemudian diminta memilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang terdaftar untuk menampilkan rincian saldo terbaru beserta status kepesertaan dan riwayat iuran terakhir.

Aplikasi ini juga menyediakan informasi mengenai nama perusahaan tempat bekerja serta tanggal pembayaran iuran terakhir. Selain fitur pengecekan, platform digital tersebut menyertakan simulasi saldo untuk membantu peserta memperkirakan jumlah dana yang akan diterima di masa depan berdasarkan tren pengembangan investasi.