Pelaku Penipuan SK PNS Palsu di Gresik Ditangkap, Raup Untung Miliaran

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Barang bukti yang ditunjukkan saat konpers kasus penipuan SK palsu penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Gresik. Foto: Polres Gresik

Pelaku penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik akhirnya ditangkap.

Pelaku bernama Antoni atau AN (46 tahun), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. AN ditangkap di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Gresik.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramadhan di Mapolres Gresik, Senin (27/4).

Ramadhan mengatakan, kasus penipuan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan pemalsuan, serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan penipuan.

Dalam peristiwa itu, terungkap ada sembilang orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.

Setelah diverifikasi, dokumen itu dirasa janggal dan berbeda dengan berkas resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik. Dengan temuan itu, Pemkab Gresik akhirnya melaporkan adanya dugaan pemalsuan.

Barang bukti yang ditunjukkan saat konpers kasus penipuan SK palsu penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Gresik. Foto: Polres Gresik

Dari penyelidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sekitar 14 korban dengan modus menjanjikan para korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

"Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Ramadhan menambahkan, polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

"Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan 'Lapor Kapolres Gresik Cak Rama' 081188002006," ujarnya.

Barang bukti yang ditunjukkan saat konpers kasus penipuan SK palsu penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Gresik. Foto: Polres Gresik

Kasus SK palsu

Kasus ini bermula saat terdapat seorang wanita berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik sudah mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai humas pada Senin (6/4).

SE bahkan sempat bersalam-salaman dengan pegawai di sana. Namun, ternyata diketahui SK yang dibawa palsu.

Setelah itu, SE dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Gresik. Rupanya BKPSDM menerima laporan adanya 9 orang tertipu penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik dengan SK yang sama. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh Pemkab Gresik ke Polres Gresik pada Jumat (10/4).