Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana memanggil manajemen TikTok dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi mengenai kenaikan biaya komisi platform TikTok Shop yang diumumkan baru-baru ini di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Langkah pemanggilan ini diambil pemerintah menyusul banyaknya keluhan dari para penjual mengenai beban tarif layanan yang dinilai terlampau tinggi bagi pelaku usaha mikro.
“Dalam waktu dekat juga akan panggil TikTok, informasinya yang sampai ke kita, ini kan biaya ada kenaikan, nanti kita akan panggil dulu,” kata Maman saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah pengelola e-commerce beberapa minggu lalu guna merespons keresahan para seller.
“Supaya jangan ada polemik dulu gitu loh maksud kita,” ujar Maman.
Pemerintah berharap agar segala bentuk penyesuaian biaya layanan di marketplace didasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak platform dan penjual.
“Seharusnya sedang lagi ada polemik, aspirasi para seller merasa kos biaya itu terlalu tinggi. Nah makanya kita minta tahan dulu ya supaya jangan ada polemik gitu,” kata Maman.
Mengenai aturan baru terkait pembebanan biaya pengembalian barang atau retur kepada para penjual, Maman menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dibahas sejak lama oleh para pelaku industri e-commerce.
“Jadi dibebankan ke dua belah pihak, baik itu ke marketplace juga ke seller,” kata dia.
Dilansir dari Money, TikTok menaikkan batas maksimal biaya komisi TikTok Shop dari Rp 40.000 menjadi Rp 650.000 per produk beserta kenaikan persentase tarif per kategori produk.
Tarif produk perawatan dan kecantikan melonjak dari 4 persen menjadi 7 persen, sedangkan produk buku, majalah, dan audio naik dari 5 persen menjadi 8 persen.
Kebijakan terbaru juga mengharuskan seller menanggung biaya pengiriman awal senilai Rp 55.000 dan biaya retur Rp 5.000 apabila konsumen membatalkan pesanan karena berubah pikiran.
“Dalam kasus penolakan (FD), Anda harus menanggung biaya pengiriman satu arah sebesar 5000 IDR untuk pembeli,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Tokopedia dan TikTok Shop.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·