Pemerintah memperketat kriteria kelompok wajib pajak yang diperbolehkan memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak Rabu, 22 April 2026, dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan baru ini menetapkan bahwa insentif pajak tersebut kini terbatas hanya untuk wajib pajak orang pribadi, koperasi, serta wajib pajak badan dengan bentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang saja.
Kriteria batasan tersebut ditegaskan secara rinci dalam regulasi terbaru mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.
"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi," tulis Pasal 57 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Minggu (31/5/2026).
Pemberian fasilitas tarif khusus 0,5 persen ini hanya menyasar wajib pajak dengan jumlah omzet atau peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan perhitungan peredaran bruto diatur secara spesifik mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha maupun jasa yang terkait dengan pekerjaan bebas.
"Besarnya peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri," tulis Pasal 58 ayat (1) a.
Akumulasi nilai pendapatan bruto tersebut juga memperhitungkan imbalan tunai sebelum dikurangi potongan penjualan.
"Dan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenis," lanjut Pasal 58 ayat (1) b.
Pemerintah secara tegas mengecualikan seluruh penghasilan dari jasa pekerjaan bebas seperti akuntan, pengacara, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, hingga tenaga ahli sejenis dari fasilitas ini.
Sektor seni, ekonomi kreatif, dan hiburan yang meliputi influencer, selebgram, seniman, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, aktor, kru film, hingga model juga tidak dapat menggunakan skema tarif 0,5 persen.
"Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya," tulis jasa pekerjaan bebas lainnya yang dikecualikan dari fasilitas PPh final UMKM.
Selain pekerja bebas, fasilitas PPh final ini juga tidak berlaku bagi penghasilan luar negeri yang sudah dipajak di negara asal, penghasilan objek PPh final regulasi lain, serta penghasilan bukan objek pajak.
36 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·