Pemerintah Buka Peluang Pengecualian Penempatan Devisa Hasil Ekspor Negara Mitra

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Pemerintah membuka peluang untuk memberikan pengecualian terkait aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA).

Kebijakan ini ditujukan bagi negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Hingga saat ini, seperti dikutip dari Money, pemerintah baru memastikan Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang memperoleh kejelasan mengenai skema pengecualian tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa filosofi utama dari kebijakan DHE-SDA adalah mendorong para eksportir yang memanfaatkan sistem keuangan domestik agar bersedia menempatkan devisanya di dalam negeri.

Pemerintah mencatat masih ada perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan nasional, namun justru menyimpan dana hasil ekspor mereka di luar negeri.

Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan agar dana hasil ekspor tersebut dapat berputar di dalam negeri guna memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

"Yang sering disampaikan Presiden, perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan domestik, memperoleh keuntungan dari ekspor, maka sebaiknya dana hasil ekspornya juga ditempatkan di dalam negeri, bukan di luar negeri," ujar Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).

Purbaya menambahkan bahwa regulasi teknis mengenai pengecualian untuk negara mitra dagang akan terus disempurnakan seiring berjalannya implementasi kebijakan DHE-SDA.

"Saat ini yang sudah jelas adalah Amerika Serikat. Ke depan, aturan yang lebih perinci akan disusun dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Purbaya juga memberikan penegasan terkait pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Lembaga yang berfungsi sebagai pengelola ekspor satu pintu untuk komoditas strategis ini dipastikan tidak akan mengubah kewajiban perpajakan para pelaku usaha.

Menurut Purbaya, seluruh kewajiban pajak para pelaku usaha akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kendati demikian, penguatan pengawasan pada sektor ekspor diharapkan mampu menekan berbagai praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Praktik yang diantisipasi antara lain adalah manipulasi nilai ekspor hingga upaya penghindaran kewajiban perpajakan.

"Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Justru saya berharap penerimaan negara bisa lebih besar karena praktik-praktik penggelapan ekspor dan berbagai penyimpangan lainnya dapat diminimalkan," ujar Purbaya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dampak dari kebijakan ini terhadap kondisi perekonomian nasional dan penerimaan negara.

Langkah peninjauan tersebut dilakukan sebelum pemerintah mempertimbangkan kebijakan lanjutan di bidang perpajakan maupun tata kelola ekspor.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan proses evaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk mengukur dampak nyata dari implementasi DSI terhadap penerimaan negara.

Langkah evaluasi ini berjalan seiring dengan dimulainya penerapan kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui mekanisme satu pintu.

“Sudah dihitung, tetapi kami belum bisa mendapatkan angka yang pasti,” kata Purbaya.

"DSI ini akan dimonitor dan dievaluasi setiap tiga bulan. Jadi, sekitar tiga bulan dari sekarang baru kami bisa menyampaikan dengan lebih jelas dampak kebijakan DSI terhadap penerimaan negara,” tegas Purbaya.