Pemerintah Batasi Pekerjaan Alih Daya Hanya untuk 6 Bidang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli kembali membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan oleh pengguna pekerja alih daya alias outsourcing.

Kebijakan itu tertuang melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.

Beberapa tahun ini regulasi pekerja alih daya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun undang-undang tersebut tidak membatasi bidang pekerjaan pekerja alih daya. 

Dalam peraturan yang diterbitkan sehari menjelang Hari Buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membatasi enam bidang pekerjaan bagi pekerja alih daya. 

Jenis pekerjaan dibatasi hanya untuk layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Yassierli mengatakan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan penyalur memiliki perjanjian tertulis sebagai bukti perjanjian. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan pemberi kerja mau pun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. 

Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. “Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," katanya.